PERNYATAAN PANITIA

PADA HARI RABU TANGGAL 23 FEBRUARI 2011 KETUA PANITIA (Husni RS); ANGGOTA (Wahjoe L) DIDAMPINGI WAKIL KETUA PENGURUS (Y Wahyu SW); KETUA PENGAWAS (Zen R) TELAH MENGHADAP KEPADA KEPALA DINAS KOPERASI KOTA SURABAYA UNTUK MELAKUKAN KONSULTASI PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG TIMBUL PADA PENJARINGAN BAKAL CALON PENGURUS-PENGAWAS KOPKAR JMB IV.

HASIL KONSULTASI DIMAKSUD SEBAGAI BERIKUT:

PERTANYAAN (1):
---------------------
Pada RAT 2011 Kopkar JMB IV melaksanakan pergantian 4 Pengurus (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan 2 Pengawas, ada pengurus yang masa baktinya 2 kali jabatan namun 1 kali tercatat antar waktu. Siapa saja pengurus-pengawas koperasi yang tidak mempunyai hak dipilih ?

JAWABAN HASIL KONSULTASI:
--------------------------------------------
Perubahan Anggaran Dasar:
BAB VI. PENGURUS
Pasal 21.
5. Anggota pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus mengelola Koperasi;

Dasarnya sejak kapan penetapan AD diberlakukan. Melihat Perubahan Anggaran Dasar Kopkar JMB IV maka seluruh Pengurus-Pengawas yang saat ini habis masa baktinya, masih mempunyai hak dipilih lagi karena Penetapan Perubahan AD mulai berlaku tahun 2008, jadi untuk pengurus-pengawas saat ini terhitung masih 1 kali jabatan.


PERTANYAAN (2):
---------------------
Satu-satunya pengawas Kopkar JMB IV saat ini masih aktif belum habis masa baktinya, apakah bisa pengawas yang belum habis masa baktinya menggunakan hak dipilih pada jabatan yang berbeda oleh karena diusulkan anggota ?

JAWABAN HASIL KONSULTASI:
--------------------------------------------
Perubahan Anggaran Dasar:
BAB VI. PENGURUS
Pasal 25
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a. Menunjuk salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.

Anggaran Rumah Tangga:
BAB V; PENGURUS
Pasal 19
1. Bagi pengurus yang hendak mengundurkan diri bukan karena sebab pindah tugas,meninggal dunia,PHK dari jasa marga (Persero) atau dinyatakan bermasalah dalam kasus pidana/perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap,hanya dapat dilakukan pada saat RA digelar dengan membuat pernyataan tertulis
2. Pengunduran diri sebagaimana ayat (1) dalam pasal ini harus dipertanggung jawabkan dalam masa kepengurusannya dalam RA tahun berjalan
3. Penggantian pengurus sebagaimana ayat (1) dalam pasal ini dilakukan pada saat RA itu juga

Pengawas tersebut bisa saja menggunakan hak dipilih oleh karena diusulkan oleh anggota ingat Rapat Anggota adalah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi yang menetapkan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas. Silahkan saja Pengawas tersebut mengajukan surat pengunduran diri kepada Rapat Anggota selanjutnya dapat menggunakan hak dipilih sesuai keinginan anggota.


PERTANYAAN (3):
---------------------
Beberapa anggota Kopkar JMB IV unit kerjanya ada yang dimutasikan keluar Cabang Surabaya-Gempol seperti di kantor proyek, anak perusahaan Jasa Marga. Apakah bisa pada penjaringan bakal calon anggota dimaksud diusulkan oleh anggota masuk dalam bursa calon pengurus-pengawas koperasi ?

JAWABAN HASIL KONSULTASI:
--------------------------------------------
Perubahan Anggaran Dasar:
BAB VI. PENGURUS
Pasal 21.
2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
a. Karyawan tetap PT (Perseroan Terbatas) Jasa Marga (Persero) Cabang Surabaya–Gempol

Anggaran Rumah Tangga:
BAB V; PENGURUS
Pasal 17.
Persyaratan menjadi Pengurus :
1. Karyawan PT Jasa Marga (Persero) Cabang Surabaya – Gempol

Sudah Jelas


PERTANYAAN (4):
---------------------
Beberapa anggota Kopkar JMB IV dulu pernah sebagai anggota namun oleh karena mutasi kerja yang bersangkutan keluar dari keanggotaan koperasi. Saat ini beberapa anggota tersebut ada yang diusulkan sebagai bakal calon pengurus-pengawas koperasi namun sampai saat ini belum genap 2 tahun menjadi anggota koperasi. Apakah bisa anggota koperasi yang masa keanggotaan belum 2 tahun diusulkan sebagai calon pengurus/pengawas oleh anggota?

JAWABAN HASIL KONSULTASI:
--------------------------------------------
Perubahan Anggaran Dasar:
BAB 1 VI. PENGURUS
Pasal 21.
2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
d. Sudah menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, kecuali pada awal pendirian Koperasi;

Sudah Jelas