Tugas dan Kewajiban Pengurus, Pengawas (AD 27/PAD/XVI.37/2008)


  













Tugas dan Kewajiban Pengurus (Pasal 23, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
(1)      Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi
(2)      Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi
(3)      Mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan
(4)      Mengajukan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
(5)      Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mepertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya
(6)      Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota
(7)      Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatakan bukti-bukti yang diperlukan
(8)      Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dari usaha Koperasi
(9)      Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan
(10) Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan yang berlaku
(11) Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukan dalam Anggaran Biaya Koperasi
(12) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota
(13) Pengurus atau salah seorang yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi

Kewajiban Pengawas (Pasal 28, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
(1)   Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi
(2)   Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi
(3)   Memberikan koreksi, sara teguran dan peringatan kepada Pengurus
(4)   Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota