Tugas dan Kewajiban Pengurus (Pasal 23, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
(1)
Menyelenggarakan
dan mengendalikan usaha Koperasi
(2)
Melakukan
seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi
(3)
Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan
(4)
Mengajukan
Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
(5)
Menyelenggarakan
Rapat Anggota serta mepertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya
(6)
Memutuskan
penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota
(7)
Membantu
pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatakan
bukti-bukti yang diperlukan
(8)
Memberikan
penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dari
usaha Koperasi
(9)
Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan
(10) Menanggung kerugian Koperasi sebagai
akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan yang berlaku
(11) Meminta jasa audit kepada Koperasi
Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan
biaya audit tersebut dimasukan dalam Anggaran Biaya Koperasi
(12) Menyusun ketentuan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan
terhadap anggota
(13) Pengurus atau salah seorang yang
ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang
bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan
persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi
Kewajiban Pengawas (Pasal 28, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
(1)
Melakukan
pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
Koperasi
(2)
Meneliti
catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi
(3)
Memberikan
koreksi, sara teguran dan peringatan kepada Pengurus
(4)
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat
Anggota